Sidang Kabinet Dulu seingat saya wakil menteri diadakan untuk menggantikan menteri yang berhalangan tetap. Padahal sudah ada aturan menteri ad interim dalam sistem pemerintahan indonesia, sebelum presiden menetapkan menteri pengganti. Tapi yasudah, sebagai salah satu pembayar pajak, saya ikhlas. Mudah2an tujuan pemerintah saat itu mengadakan jabatan wakil menteri memang baik. Tapi seiring berjalannya waktu, mulai ada yang aneh. Pertama, adanya reshuffle kabinet. Anehnya dimana? Karena bukankah wakil menteri dipilih untuk menggantikan menteri sewaktu2? Harusnya kemampuannya setara donk, atau hanya sedikit di bawah si menteri. Dan harusnya jika si menteri dianggap tidak berhasil, orang berikutnya yang harus DICOBA adalah wakil menterinya donk. Tapi anehnya si presiden justru memilih menteri baru ketimbang menaikan si wakil menteri. Padahal kalau gubernur berhalangan tetap, yang gantikan adalah wakilnya, bukan memilih gubernur baru. Demikian juga walikota dan selanjutnya ke bawah. Di...
Tulisan-tulisan Dokter Assep ada di sini.